Ikuti Kami

Dede Indra: Tak Perlu Terburu-buru, Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Masa Sidang Berikutnya

Dede: Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini.

Dede Indra: Tak Perlu Terburu-buru, Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Masa Sidang Berikutnya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilanjutkan hingga masa sidang berikutnya.

"Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Dede memaparkan, pada masa sidang Agustus–September 2025 ini, Komisi III DPR memaksimalkan agenda untuk menerima aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Termasuk melalui kunjungan ke sejumlah daerah yang beragendakan penyerapkan aspirasi soal KUHAP.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan KUHAP. 

Ia memastikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen masyarakat bisa hadir di Senayan.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI saat ini berfokus untuk menyerap aspirasi soal KUHAP dari masyarakat luas.

"Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah X itu menjelaskan KUHAP harus terbuka dalam menerima nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang berlaku secara universal dan wajib diimplementasikan dalam ruang lingkup hukum. 

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip HAM.

"Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM," ujarnya.

Berdasarkan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober–3 November 2025. 

Dengan demikian, pembahasan KUHAP akan kembali dilanjutkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai 4 November 2025.

Quote