Ikuti Kami

Percepat RUU KUHAP, Dede Indra: Komisi III Serap Aspirasi Kapolda, Kejati, Hingga Jajaran Pengadilan

Masukan dari Kapolda, Kejati, hingga jajaran pengadilan sangat penting untuk memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Percepat RUU KUHAP, Dede Indra: Komisi III Serap Aspirasi Kapolda, Kejati, Hingga Jajaran Pengadilan
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III, Dede Indra Permana Soediro.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menyerap masukan dari aparat penegak hukum terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan bahwa masukan dari Kapolda, Kejati, hingga jajaran pengadilan sangat penting untuk memperkaya pembahasan RUU tersebut.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari percepatan pembahasan RUU KUHAP yang sudah masuk Prolegnas tahun ini,” ujarnya di Mapolda Babel, Jumat (19/9/2025).

Menurut Dede, sesuai Pasal 98 ayat (4) huruf F UU MD3, Komisi III memiliki kewenangan melakukan kunjungan kerja dalam rangka mempercepat proses legislasi. Selain di Bangka Belitung, kunjungan serupa juga dilakukan di Jawa Timur dan Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan di Pangkalpinang, hadir Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Sila H Pulungan, Ketua Pengadilan Tinggi Babel Artha Theresia, serta sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan di daerah.

Usai menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum di Babel, rombongan Komisi III DPR kembali ke Jakarta untuk melanjutkan agenda legislasi.

Quote