Dede Puji BIN yang Turun Tangan Tangani COVID-19

BIN diberikan kewenangan oleh UU 17/2011 untuk membentuk Satgas dalam pelaksanaan aktivitas Intelijen Medis (Pasal 30 Huruf D).
Selasa, 29 September 2020 10:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi inisiatif Badan Intelijen Negara (BIN) membantu penanganan COVID-19.

Menurutnya, BIN wajib membantu pemerintah dan siap mendukung seluruh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi pandemi COVID-19.

Dede menjabarkan pandangannya mengenai peran BIN tersebut. Dia memahami permasalahan akurasi hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh BIN.

Baca:Sri Rahayu Pastikan AnggaranPenanganan COVID-19 Cukup

Baca juga :