Deden Umardani Desak Pusat Perjelas Batas Kewenangan Pengambilalihan Pembiayaan PPPK

Ia meminta agar pengalihan tersebut tidak disertai penarikan kewenangan teknis kepegawaian yang selama ini berada di pemerintah daerah.
Senin, 28 September 2026 16:05 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani mendesak pemerintah pusat memperjelas batas kewenangan seiring rencana pengambilalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat.

Ia meminta agar pengalihan tersebut tidak disertai penarikan kewenangan teknis kepegawaian yang selama ini berada di pemerintah daerah.

Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung, ujar Deden, Senin (28/9/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut idealnya hanya berfokus pada pengalihan beban anggaran gaji PPPK. Sementara itu, urusan penempatan, promosi, hingga pengelolaan teknis kepegawaian tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah agar tata kelola aparatur sipil negara di tingkat lokal dapat berjalan efektif sesuai karakteristik wilayah.

Deden mengingatkan, hilangnya kewenangan teknis berpotensi menimbulkan kendala koordinasi di lapangan. Menurutnya, daerah akan kesulitan apabila berstatus sebagai pemilik pegawai, tetapi tidak memiliki ruang untuk mengendalikan fungsi manajemennya.

Baca juga :