Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, mengatakan KUHAP Baru menghadirkan penguatan signifikan terhadap mekanisme pemulihan korban tindak pidana melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Menurutnya, pemulihan korban mencakup beberapa instrumen utama, yakni ganti rugi (Pasal 173-175), rehabilitasi (Pasal 176-177), restitusi (Pasal 178-182), serta kompensasi (Pasal 183-186). Seluruh instrumen tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 41-44.
Hak korban untuk mengajukan restitusi juga diatur secara jelas dalam Pasal 144 huruf I dan V, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami, ujarnya, dikutip Rabu (17/12).
Selain itu, lanjutnya, KUHAP Baru mengatur Dana Abadi dalam Pasal 187-188, yang berfungsi sebagai jaminan keberlanjutan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, khususnya dalam situasi di mana pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pemulihan.