Diah Fitri Maryani: Disabilitas Tak Hanya Butuh Simpati, Tapi Jaminan Hak Secara Hukum dan Nyata

Diah: Perda ini hadir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak mereka atas mobilitas, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik.
Jum'at, 08 Agustus 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, SE., MM, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan pemenuhan hak serta aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di GOR Kelenteng, Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Sudah saatnya kita semua memiliki kesadaran kolektif bahwa penyandang disabilitas bukan hanya membutuhkan simpati, tapi juga jaminan hak secara hukum dan nyata. Perda ini hadir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak mereka atas mobilitas, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik, ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh lokal tersebut, Diah menyampaikan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas (PD), khususnya dalam hal aksesibilitas di ruang-ruang publik.

Legislator dari daerah pemilihan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu ini juga menyoroti masih minimnya fasilitas umum yang ramah disabilitas. Menurutnya, berbagai fasilitas seperti trotoar, transportasi publik, sekolah, hingga kantor pemerintahan perlu segera dibenahi agar para penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri dan berdaya.

Baca juga :