Ikuti Kami

Diah Fitri Maryani: Disabilitas Tak Hanya Butuh Simpati, Tapi Jaminan Hak Secara Hukum dan Nyata

Diah: Perda ini hadir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak mereka atas mobilitas, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik.

Diah Fitri Maryani: Disabilitas Tak Hanya Butuh Simpati, Tapi Jaminan Hak Secara Hukum dan Nyata
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, SE., MM.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, SE., MM, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan pemenuhan hak serta aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas. 

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di GOR Kelenteng, Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Sudah saatnya kita semua memiliki kesadaran kolektif bahwa penyandang disabilitas bukan hanya membutuhkan simpati, tapi juga jaminan hak secara hukum dan nyata. Perda ini hadir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak mereka atas mobilitas, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh lokal tersebut, Diah menyampaikan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas (PD), khususnya dalam hal aksesibilitas di ruang-ruang publik.

Legislator dari daerah pemilihan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu ini juga menyoroti masih minimnya fasilitas umum yang ramah disabilitas. Menurutnya, berbagai fasilitas seperti trotoar, transportasi publik, sekolah, hingga kantor pemerintahan perlu segera dibenahi agar para penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri dan berdaya.

Tak hanya terbatas pada aspek fisik dan aksesibilitas, Diah juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

“Pemerintah Daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam menyediakan program pemulihan dan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa lebih mudah beradaptasi dan terlibat aktif dalam kehidupan sosial,” tegasnya.

Namun, Diah juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam menjawab seluruh kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Jawa Barat. Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah awal Pemda yang mulai membuka ruang bagi pemenuhan hak-hak disabilitas, termasuk akses pendidikan, perlindungan hukum, dan penguatan pendanaan.

“Memang kita tidak bisa menyelesaikan semuanya dalam sekejap. Tapi adanya Perda ini menjadi landasan kuat untuk memperjuangkan anggaran yang lebih besar dan kebijakan yang lebih inklusif di masa depan. Kita harus terus kawal implementasinya, agar jangan sampai hanya berhenti di atas kertas,” tegas Diah.

Ia juga mengajak masyarakat luas untuk ikut berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan Perda serta aktif menyampaikan aspirasi, demi memastikan kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Diah berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa inklusi bukan hanya sekadar wacana, tetapi tanggung jawab kolektif demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

Quote