Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyoroti pentingnya kesiapan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus agar Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas dapat diimplementasikan secara optimal dan tepat sasaran.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Perda membutuhkan kesiapan dari dua sisi, yakni institusi yang membuka kesempatan kerja dan sumber daya manusia penyandang disabilitas.
“Ketersediaan anak-anak penyandang disabilitas yang benar-benar siap kerja saat ini masih sangat minim,” kata Dewanti, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB), Dewanti menemukan adanya kesenjangan antara potensi tenaga kerja penyandang disabilitas dengan tingkat kesiapan mereka untuk langsung terjun ke dunia kerja.
Meskipun telah secara khusus meminta para guru SLB mempersiapkan siswa menghadapi dunia kerja, Dewanti mengatakan jumlah lulusan yang memenuhi kualifikasi dan siap dipekerjakan saat ini masih belum mencukupi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyandang disabilitas, Dewanti mengatakan saat menjabat sebagai Wali Kota Batu, dirinya telah mendorong pemerintah kota memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas.
Dewanti mengaku telah mengimbau seluruh kepala dinas agar menerima minimal satu pekerja penyandang disabilitas di masing-masing instansi.
Secara khusus, politisi PDIP tersebut menyebut saat menjabat Wali Kota Batu telah mempekerjakan dua penyandang disabilitas di bagian kesekretariatan. Keduanya memiliki peran sebagai fotografer dan tenaga kearsipan dan hingga kini masih aktif bekerja.
Namun, dari imbauan lintas dinas tersebut, tercatat hanya Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan yang merealisasikan penerimaan pekerja penyandang disabilitas. Sementara dinas lainnya belum dapat menerima pekerja disabilitas karena terkendala ketersediaan kandidat yang siap kerja.
Terkait efektivitas Perda Disabilitas ke depan, Dewanti menegaskan regulasi tersebut membutuhkan kesiapan yang seimbang dari dua sisi, yakni kesiapan institusi dan sumber daya manusia.
Menurut Dewanti, pemerintah kota dan kabupaten serta perusahaan swasta perlu memiliki komitmen untuk menerima pekerja penyandang disabilitas sesuai dengan persentase kuota yang diamanatkan dalam Perda.
Di sisi lain, kesiapan penyandang disabilitas juga harus menjadi perhatian. Pendidikan di tingkat SLB dinilai memiliki peran penting dalam membekali siswa dengan keterampilan dan kesiapan mental sebelum memasuki dunia kerja.
“Persiapan keahlian dan mental anak-anak disabilitas melalui pendidikan di tingkat SLB mutlak harus diprioritaskan dan ditingkatkan. Tanpa adanya kesiapan pendidikan yang mencetak SDM disabilitas unggul, implementasi Perda akan sulit berjalan optimal,” jelasnya.
Dewanti berharap sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dunia usaha, dan penyandang disabilitas dapat diperkuat agar Perda Disabilitas tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar memberikan akses dan kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkontribusi di tengah masyarakat.

















































































