Diah Nilai Peraturan Tentang Dispensasi Kawin Cukup Baik

Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sudah cukup baik dalam mencegah perkawinan anak.
Kamis, 03 Desember 2020 09:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sudah cukup baik dalam mencegah perkawinan anak.

Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi hakim agama sebelum memutuskan akan memberikan dispensasi atau tidak. Artinya tidak otomatis permohonan dispensasi akan diberikan, kata Diah dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak yang diliput secara daring di Jakarta, Rabu (2/12).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan terdapat beberapa hal positif pada peraturan tersebut yang membuat hakim agama tidak bisa serta merta memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak.

Baca:Bintang Pastikan Pemerintah Berupaya Penuhi HakAnak

Baca juga :