Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menegaskan, perusahaan tambang harus patuh dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Kata dia, kewajiban itu tidak boleh ditawar.
Penegasan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Utara, yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, dan PT Delma Mining Corporation.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Dony menyatakan Komisi XII DPR RI memberi perhatian serius terhadap kewajiban perusahaan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan bekas tambang, hingga penyetoran jaminan reklamasi (jamrek) sesuai ketentuan perundang-undangan.