Jakarta, Gesuri.id - Praktik politik uang (money politics) dinilai masih menjadi ancaman serius yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia. Selain mencederai proses pemilihan, lingkaran setan ini berpotensi kuat mendorong pejabat terpilih melakukan korupsi demi mengembalikan modal politik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti-Politik Uang yang digelar Bawaslu Kota Semarang di Aula Kantor Kecamatan Pedurungan, Rabu (22/7).
“Praktik politik uang itu sangat jahat. Dampaknya luar biasa karena kandidat akan lebih sibuk memikirkan cara mengembalikan modal ketimbang memperjuangkan kepentingan konstituennya,” ujar Rahmulyo.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Menurut Rahmulyo, politik uang hanya dapat terjadi jika memenuhi tiga syarat utama: adanya penyedia dana, tim penyalur, dan masyarakat yang bersedia menerima. Jika salah satu unsur tersebut hilang, praktik haram ini dipastikan tak akan berjalan.
Ia juga membongkar fakta lapangan terkait dugaan "penyunatan" dana politik uang yang sejatinya ditujukan kepada pemilih.
“Ada istilah ‘bisarah’. Misalnya, calon menyiapkan Rp100 ribu per orang, tetapi yang sampai di tangan masyarakat hanya Rp50 ribu. Sisanya menguap di jalan. Ini fenomena nyata yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Rahmulyo menambahkan, besarnya ongkos politik sering kali menjadi 'tameng' atau alasan klasik bagi para pejabat publik saat terjerat kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.
“Banyak kasus yang diungkap penegak hukum. Rata-rata pelakunya beralasan terbebani biaya politik yang tinggi, sehingga akhirnya menyalahgunakan kewenangan setelah menjabat,” kata Rahmulyo.
Ia membagikan pengalamannya saat menggagalkan dugaan politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 di Kelurahan Palebon dan Gemah, Kecamatan Pedurungan. Kala itu, ia langsung berkoordinasi dengan Bawaslu usai mendapati laporan pembagian uang oleh salah satu calon legislatif yang kini justru terpilih.
Padahal, sanksi bagi pelaku politik uang sangat tegas, mulai dari pembatalan pencalonan hingga pembatalan status sebagai anggota legislatif terpilih jika terbukti melanggar undang-undang.
Baca: Ganjar Pranowo Sebut Tragedi Kudatuli Aksi Negara Lumpuhkan
Keterbatasan jumlah personel pengawas pemilu di lapangan dinilai menjadi alasan utama mengapa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Rahmulyo menegaskan, pencegahan politik uang tidak bisa hanya menggantungkan harapan pada penyelenggara pemilu semata.
Sebagai penutup, ia menyerukan pesan menohok kepada masyarakat agar berani memutus rantai politik uang dengan cara yang cermat.
“Terima uangnya, jangan coblos orangnya. Biar kapok orang-orang seperti itu,” tegasnya.

















































































