Ikuti Kami

Kasus TPPO Marak di NTT, Komisi XIII DPR Minta Edukasi Bahaya Imigrasi Nonprosedural Dipacu

Penanganan TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di NTT membutuhkan perhatian sinergis antarlembaga.

Kasus TPPO Marak di NTT, Komisi XIII DPR Minta Edukasi Bahaya Imigrasi Nonprosedural Dipacu
​Ketua Rombongan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Kupang, Gesuri.id – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu sorotan utama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7).

​Dalam agenda Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 tersebut, Komisi XIII menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah mitra kerja strategis, seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian HAM, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Ketua Rombongan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa penanganan TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di NTT membutuhkan perhatian sinergis antarlembaga.

​"Kami bertemu dengan seluruh mitra Komisi XIII untuk membahas persoalan strategis di NTT, dengan fokus utama pada penanganan TPPO dan kekerasan seksual," ujar Andreas.

​Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, salah satu pemicu maraknya TPPO di NTT adalah kuatnya stigma budaya di tengah masyarakat yang menganggap merantau ke luar daerah atau luar negeri sebagai tolok ukur tunggal keberhasilan.

​Persepsi tersebut, menurut Andreas, perlu diluruskan secara masif. Banyak warga tergiur berangkat tanpa dibekali pemahaman prosedur keimigrasian, dokumen resmi, hingga keterampilan kerja yang memadai.

​"Masih ada keyakinan di masyarakat bahwa merantau itu pasti sukses, padahal realitasnya tidak selalu demikian. Kalau kita mengolah potensi daerah dan bekerja dengan baik di sini, kita juga bisa sukses. Jangan mudah tergoda tawaran kerja ke luar negeri jika tidak lewat jalur resmi dan tanpa dokumen lengkap," tegasnya.

​Selain isu perdagangan orang, Komisi XIII DPR RI turut mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Kupang yang dinilai sigap dalam mengamankan serta mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang melanggar aturan keimigrasian.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

​Guna memperkuat pengawasan sekaligus mempermudah pelayanan publik, Andreas menyoroti pentingnya percepatan operasional empat kantor imigrasi baru di NTT, yakni di Kabupaten Alor, Ngada, Sumba, dan Flores Timur.

​"Wilayah-wilayah tersebut memiliki tingkat mobilitas masyarakat ke luar negeri yang cukup tinggi. Kehadiran kantor imigrasi di sana sangat vital untuk mendekatkan pelayanan administrasi sekaligus mencegah keberangkatan nonprosedural sejak dari daerah asal," pungkasnya.

Quote