Ikuti Kami

Menjaga Investasi Masa Depan: Integrasi Islam, Hak Anak, dan Kebijakan Makan Bergizi Gratis 

Oleh: Kabid Perempuan dan Anak PP Baitul Muslimin Indonesia, Ulfah Mawardi.

Menjaga Investasi Masa Depan: Integrasi Islam, Hak Anak, dan Kebijakan Makan Bergizi Gratis 

Jakarta, Gesuri.id - Anak merupakan salah satu karunia terbesar sekaligus amanah paling berat yang dititipkan Allah SWT kepada umat manusia. Dalam diskursus keislaman, anak tidak dipandang sebagai objek pelengkap dalam keluarga, melainkan individu merdeka yang memiliki hak-hak kodrati yang wajib dipenuhi. Membicarakan pemenuhan hak anak di era modern ini tidak dapat dilepaskan dari peran aktif negara melalui kebijakan publik. Salah satu kebijakan yang selaras dengan cita-cita besar pemenuhan hak dasar ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Islam, Hak Anak, dan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tiga pilar yang saling menguatkan dalam membangun peradaban. Islam menyediakan fondasi teologis dan nilai-nilai luhur mengenai pentingnya menghargai dan memenuhi hak anak. Hak anak memberikan mandat hukum yang jelas bahwa pemenuhan gizi dan pendidikan adalah hak absolut yang tidak bisa ditawar. Sementara itu, MBG hadir sebagai instrumen nyata dan kebijakan strategis negara untuk membumikan nilai-nilai Islam dan hak anak tersebut ke dalam realitas kehidupan sehari-hari. Sebagai kado peringatan hari anak nasional 2026 tulisan ini mengulas bagaimana Islam memandang hak anak, dan gizi menjadi salah satu fondasi utama tumbuh kembangnya, serta bagaimana program MBG menjadi jembatan implementasi kemaslahatan umat demi mewujudkan generasi emas yang kuat secara fisik, spiritual, dan intelektual.

Kedudukan Anak dan Hak-Hak Dasar dalam Islam

Dalam Al-Qur'an dan Hadis, kedudukan anak dijabarkan secara komprehensif diantaranya anak bisa menjadi qurrata a’yun (penyejuk mata), zinatul hayat (perhiasan hidup), namun juga bisa menjadi fitnah (ujian) jika tidak diasuh dengan benar. Karena kedudukan yang tinggi inilah, Islam menetapkan hak-hak anak secara berlapis, bahkan jauh sebelum mereka dilahirkan ke dunia, seperti perkataan masyhur yang disandarkan pada Imam Al Ghazali “didiklah anakmu 25 tahun sebelum ia dilahirkan”.

Menurut para ulama, anak setidaknya memiliki 5 hak yakni, hak hidup (haqq al-hayah), hak kejelasan nasab (haqq al-nasab), hak pengasuhan dan kasih sayang (haqq al-hadhanah), hak pendidikan (haqq al-tarbiyah), serta hak pemenuhan materi dan gizi (haqq al-nafaqah).

Islam secara tegas melarang segala bentuk pengabaian terhadap anak. tertuang dalam QS. An-Nisa' ayat 9:

"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya."

Juga dalam Surah Al-Isra' ayat 31, Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu."

Ayat ini secara implisit tidak hanya melarang pembunuhan fisik, tetapi juga pembunuhan karakter dan potensi masa depan anak akibat kelalaian pemenuhan kebutuhan dasar mereka, termasuk urusan pangan dan gizi. Hak anak atas makanan yang sehat tercermin dari perintah memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara sempurna selama dua tahun (QS. Al-Baqarah: 233). Isyarat teologis ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal sangat memprioritaskan tumbuh kembang fisik anak melalui asupan nutrisi yang optimal sejak dini.

Konsep Halalan Thayyiban sebagai Fondasi Gizi Anak

Ketika berbicara tentang pemenuhan kebutuhan pangan anak, Islam tidak sekadar menekankan aspek kuantitas (asal kenyang), melainkan kualitas. Konsep ini dikenal luas dengan istilah Halalan Thayyiban (halal lagi baik). Makanan yang diberikan kepada anak harus memenuhi dua kriteria utama yakni:

 * Halal: Baik dari zatnya (li-dzatihi) maupun cara mendapatkannya (li-ghairihi), agar membawa keberkahan spiritual pada pembentukan karakter anak.

 * Thayyib: Bersih, aman, sehat, proporsional, dan mengandung zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh untuk berkembang.

Dalam tinjauan medis modern, pangan yang thayyib adalah pangan yang kaya akan makronutrisi (karbohidrat, protein, lemak) dan mikronutrisi (vitamin dan mineral). Kekurangan zat gizi makro dan mikro inilah yang memicu terjadinya stunting (tengkes) dan malnutrisi kronis pada anak-anak.

Anak yang mengalami gizi buruk tidak hanya terhambat pertumbuhan fisiknya, tetapi juga mengalami penurunan kapasitas intelektual akibat perkembangan otak yang tidak optimal. Islam sangat mengantisipasi hal ini. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis sahih:

"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah." (HR. Muslim)

Kekuatan di sini mencakup kekuatan iman, pikir, sekaligus kekuatan fisik. Mustahil melahirkan generasi mukmin yang kuat jika anak-anak sebagai penerus bangsa dibiarkan tumbuh dalam lingkaran setan kemiskinan dan kelaparan.

MBG: Implementasi Kebijakan Berbasis Siyasah Syar'iyyah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah konkret pemenuhan hak-hak anak pada skala nasional. Sasaran program ini mencakup anak-anak sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Melalui kacamata hukum Islam (Fikih), kebijakan ini merupakan bentuk manifestasi dari Siyasah Syar'iyyah (politik keselamatan /kemaslahatan yang sesuai syariat).

Dalam kaidah fikih yang sangat populer disebutkan:

Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah” (Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan).

Negara memegang tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang kelaparan atau terhambat sekolahnya karena perut kosong. Program MBG memindahkan beban pemenuhan gizi yang selama ini dipikul sendirian oleh keluarga miskin menjadi tanggung jawab bersama melalui intervensi negara.

Menjaga Investasi : Tantangan, Tata Kelola, dan Transparansi dalam Pandangan Islam

Meskipun program MBG memiliki tujuan mulia yang linier dengan syariat Islam, pelaksanaannya di lapangan tidak lepas dari tantangan besar. Isu-isu seputar efisiensi anggaran, akurasi data penerima manfaat, higienitas dapur, hingga risiko tata kelola dan potensi penyelewengan (korupsi) menjadi perhatian serius masyarakat.

Islam memandang bahwa sebuah kebijakan tidak hanya dinilai dari niat baiknya (good intention), tetapi juga dari cara eksekusinya (good governance). Praktik korupsi atau pemburuan rente dalam program sosial yang menyasar anak-anak rentan dinilai sebagai kezaliman besar dalam Islam. Makanan yang bersumber dari pengelolaan anggaran yang tidak amanah dapat mengurangi keberkahan dan melanggar prinsip halalan thayyiban dalam arti luas.

Oleh sebab itu, pemerintah wajib memastikan lima aspek operasional yang ketat:

* Pertama: Kebersihan dapur yang higienis demi menjaga kesehatan fisik anak serta kualitas bahan makanan yang segar, aman, serta jauh dari zat kimia berbahaya sehingga tidak terjadi keracunan pada anak.
 
* Kedua: Standar gizi (SOP) yang seragam agar kebutuhan nutrisi dan kalori anak terpenuhi secara optimal.
 
* Ketiga: Proses pengolahan yang sehat agar nutrisi makanan tidak hilang saat dimasak.
 
* Keempat: Keamanan distribusi agar makanan sampai ke tangan anak dalam kondisi segar dan tepat waktu.
 
* Kelima: Pengelolaan anggaran yang amanah dan transparan sesuai prinsip halalan thayyiban.

Saat ini kita berjuang mempersiapkan anak sebagai investasi masa depan. Partisipasi publik untuk ikut menjaga, mengawal dan mengawasi jalannya program ini juga bernilai ibadah sebagai bentuk amr ma'ruf nahi munkar (menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan). Kebijakan MBG yang dikoreksi secara berkala agar lebih baik, efisien, dan tepat sasaran menunjukkan kedewasaan bernegara demi menjaga amanah pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Quote