DPR Bentuk Panja RUU 'MLA in Criminal Matters'

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut dan pendapat fraksi-fraksi.
Rabu, 01 September 2021 14:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia-Rusia Terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters yang diajukan pemerintah.

Apakah disetujui dibentuk Panja RUU MLA in Criminal Matters, kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9).

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut dan pendapat fraksi-fraksi.

Baca:HermanDukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

Baca juga :