DPR Minta Pemerintah Tak Hanya Reaktif Tangani Karhutla: Tegakkan Hukum & Perkuat Early Warning System

Penanganan karhutla harus membedakan antara kebakaran alami akibat faktor iklim dan kebakaran yang dipicu oleh kesengajaan manusia.
Kamis, 03 September 2026 19:13 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jalarta, Gesuri.id Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) dan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai krusial agar penanganan karhutla tidak selalu bersifat reaktif setelah api meluas dan merusak lingkungan.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, seusai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L TA 2027 bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

​Dony menegaskan, penanganan karhutla harus membedakan antara kebakaran alami akibat faktor iklim dan kebakaran yang dipicu oleh kesengajaan manusia. Sebab, kedua kondisi tersebut membutuhkan penanganan serta pendekatan yang jauh berbeda.

Baica:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Soal karhutla ini ada dua sisi: terbakar karena faktor iklim dan dibakar oleh oknum. Kalau terbakar karena iklim, negara wajib memadamkannya. Namun, kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya. Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang diproses, dan langkah tegas ini harus terus berjalan, ujar Dony.

Baca juga :