Jakarta, Gesuri.id - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi usai mendengar laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan setuju.
Dalam pernyataannya di kesempatan terpisah, Puan menegaskanlaporan Komisi III mengenai proses dan substansi pembahasan KUHAP telah disampaikan secara jelas. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar terkait UU KUHAP yang baru disahkan.
Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu sama sekali tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa diluruskan, ujar Puan.
Selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi dasar pembaruan hukum acara pidana. Poin-poin tersebut mencakup modernisasi hukum acara, penguatan perlindungan hak tersangka hingga korban, serta penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Berikut 14 substansi pokok revisi KUHAP yang disepakati: