Jakarta, Gesuri.id - DPR RI akan memanggil Menteri Kesehatan hingga Direktur Utama (Dirut) BPJS terkait kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
DPR RI mengingatkan jangan sampai ada kebijakan administratif yang mengorbankan hak dasar masyarakat.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, kepada wartawan, Kamis (5/2).
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Ia menyebut harus ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penonaktifan peserta BPJS PBI. Ia menyinggung kebijakan ini berdampak ke pasien cuci darah dan menyulitkan mereka.