Ikuti Kami

DPR RI Akan Panggil Pihak Terkait Ramainya PBI JK Mendadak Nonaktif

DPR RI mengingatkan jangan sampai ada kebijakan administratif yang mengorbankan hak dasar masyarakat.

DPR RI Akan Panggil Pihak Terkait Ramainya PBI JK Mendadak Nonaktif
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI akan memanggil Menteri Kesehatan hingga Direktur Utama (Dirut) BPJS terkait kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. 

DPR RI mengingatkan jangan sampai ada kebijakan administratif yang mengorbankan hak dasar masyarakat.

"Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, kepada wartawan, Kamis (5/2).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Ia menyebut harus ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penonaktifan peserta BPJS PBI. Ia menyinggung kebijakan ini berdampak ke pasien cuci darah dan menyulitkan mereka.

"Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya," ujar legislator PDIP ini.

"Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti hemodialysis," sambungnya.

Komisi IX DPR mendesak ada evaluasi menyeluruh proses pembaruan data PBI. Ia mengigatkan mestinya ada pemberitahuan minimal 30 hari sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

"BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," tambahnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Sebelumnya, beredar informasi sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky dalam keterangan resminya, dilansir detikHealth, Rabu (4/1/206).

Quote