Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hal tersebut juga sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Baca:Henry Yoso: Saya Meragukan Kebenaran OTT yang DilakukanKPK
Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI? tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto di Jakarta, Kamis (5/9).
Seluruh anggota DPR yang hadir lantas kompak menjawab setuju. Tidak ada anggota dari fraksi mana pun yang menyampaikan intrupsinya terkait revisi UU kontroversial ini.