Ikuti Kami

DPR Setuju Revisi UU KPK, Baleg Kebut Persiapannya

DPR RI telah menyepakati Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

DPR Setuju Revisi UU KPK, Baleg Kebut Persiapannya
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pid

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Hal tersebut juga sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Baca: Henry Yoso: Saya Meragukan Kebenaran OTT yang Dilakukan KPK

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto di Jakarta, Kamis (5/9).

Seluruh anggota DPR yang hadir lantas kompak menjawab setuju. Tidak ada anggota dari fraksi mana pun yang menyampaikan intrupsinya terkait revisi UU kontroversial ini.

Utut langsung mengetok palu tanda diresmikannya revisi RUU KPK hasil usulan DPR.

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Setelah resmi dalam sidang Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berniat kebut pembahasaan revisi RUU KPK supaya bisa rampung sebelum masa sidang DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno optimis pembahasan revisi tersebut dapat diselesaikan dalam masa sidang ini. Apalagi seluruh fraksi sudah satu suara terhadap hal tersebut.

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Sebelumnya, revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat penolakan keras dari banyak pegiat antikorupsi karena dianggap bisa melemahkan KPK.

Baca: Berikut 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi

Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.

1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

5.. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas 

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Quote