DPR Siap Pertimbangkan Usulan Depok Masuk ke Jakarta Raya

UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Minggu, 24 Juli 2022 08:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II mempertimbangkan usulan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk ke wilayah Jakarta Raya dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta, kata Rifqi di Jakarta, Jumat (22/7).

Baca:UsulanDepokMasuk ke Jakarta, Hasanuddin Tekankan Hal Ini

Menurut dia, UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga :