Ambon, Gesuri.id DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi menuntaskan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (12/9/2025).
Ranperda ini diharapkan menutup kekosongan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang belum secara komprehensif mengatur tanggung jawab pemerintah kota terhadap perlindungan warga.
Wakil Ketua Pansus III Lucky Upulatu Nikijuluw dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, pembentukan ranperda ini adalah mandat konstitusional DPRD bersama pemerintah kota.
Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini Pansus III sudah menyelesaikan uji publik. Ranperda ini lahir karena adanya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang menuntut pemerintah daerah menyesuaikan regulasi. Selama ini, Perda Nomor 3 Tahun 2017 belum secara utuh memuat tanggung jawab pemerintah kota dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat, jelas Nikijuluw.
Ranperda berisi 69 pasal dalam 13 bab, mulai dari ketertiban lingkungan, pengelolaan sampah, hingga pengaturan ruang publik. Masukan dari Satpol PP, lurah, kepala desa, hingga raja negeri diakomodasi untuk memastikan regulasi ini menjawab kebutuhan masyarakat.