Ambon, Gesuri.id – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi menuntaskan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (12/9/2025).
Ranperda ini diharapkan menutup kekosongan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang belum secara komprehensif mengatur tanggung jawab pemerintah kota terhadap perlindungan warga.
Wakil Ketua Pansus III Lucky Upulatu Nikijuluw dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, pembentukan ranperda ini adalah mandat konstitusional DPRD bersama pemerintah kota.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini Pansus III sudah menyelesaikan uji publik. Ranperda ini lahir karena adanya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang menuntut pemerintah daerah menyesuaikan regulasi. Selama ini, Perda Nomor 3 Tahun 2017 belum secara utuh memuat tanggung jawab pemerintah kota dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat,” jelas Nikijuluw.
Ranperda berisi 69 pasal dalam 13 bab, mulai dari ketertiban lingkungan, pengelolaan sampah, hingga pengaturan ruang publik. Masukan dari Satpol PP, lurah, kepala desa, hingga raja negeri diakomodasi untuk memastikan regulasi ini menjawab kebutuhan masyarakat.
Nikijuluw menambahkan, setelah uji publik selesai, Pansus III akan menyusun laporan akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Ia berharap dukungan semua pihak agar regulasi ini dapat berjalan efektif setelah diundangkan.
Pansus III juga menargetkan adanya sosialisasi masif kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, agar setiap ketentuan yang diatur dalam Ranperda ini dipahami dan ditaati.
“Kami ingin aturan ini bukan hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga hadir sebagai pedoman nyata bagi masyarakat Ambon,” imbuhnya.