DPRD Babel Desak PT GSBL Segera Serahkan Hak Plasma Warga

Pemenuhan alokasi plasma merupakan hak masyarakat yang wajib diserahkan perusahaan tanpa alasan menunda pembayaran.
Jum'at, 23 Oktober 2026 15:13 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, pasang badan mendukung tuntutan warga terkait kewajiban kebun plasma dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).

Elvi menegaskan bahwa pemenuhan alokasi plasma merupakan hak masyarakat yang wajib diserahkan perusahaan tanpa alasan menunda pembayaran.

​Apa yang menjadi hak masyarakat, silakan dibayarkan. Jangan sampai tidak dibayarkan. Sudah seharusnya perusahaan melakukan kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tegas Elvi.

Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Ia menilai, penyediaan perkebunan plasma bagi warga sekitar merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan perkebunan. Karena itu, ia mendesak PT GSBL untuk bertindak transparan dan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara profesional.

Baca juga :