Serang, Gesuri.id — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Pesantren.
Namun, ia menekankan agar regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan menjadi instrumen nyata yang berdampak langsung bagi kemajuan pesantren.
Pergub ini dirancang sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Saya menyambut positif dan mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang sedang merancang Pergub Pemberdayaan Pesantren. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah," ujar Yeremia di Serang, Jumat (23/10/2026).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi inisiatif Pemprov Banten yang dinilainya menunjukkan kepedulian terhadap peran strategis pondok pesantren. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Perda yang disahkan sejak 2022 tersebut belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh komunitas pesantren.
"Pergub ini harus menjabarkan secara operasional bagaimana dukungan dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, apa bentuk programnya, bagaimana pembiayaannya, dan bagaimana hasilnya dievaluasi. Jangan sampai hanya jadi dokumen hukum, melainkan harus hadir melalui program yang terukur, berkelanjutan, dan dirasakan langsung oleh pengasuh, santri, serta masyarakat sekitar," tegasnya.
Yeremia menyoroti urgensi regulasi ini mengingat Banten memiliki tradisi keislaman yang kuat. Menurutnya, tantangan setiap pesantren beragam, mulai dari pembenahan sarana prasarana, penguatan kapasitas kelembagaan, hingga pengembangan potensi ekonomi.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pesantren yang memiliki potensi di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, hingga industri kreatif harus dihubungkan dengan OPD yang relevan.
"Dengan begitu, pesantren tidak hanya dipandang sebagai objek penerima bantuan, tetapi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan SDM, pengentasan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja," kata Yeremia.
Selain itu, ia mewanti-wanti agar program pemberdayaan bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Perhatian pemerintah harus menjangkau seluruh pesantren, termasuk pesantren kecil, salafiyah, dan pesantren di wilayah perdesaan yang minim akses.
"Prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi. Pergub harus mengatur kriteria penerima secara transparan, objektif, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan, kesiapan, serta kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Guna mengoptimalkan pelaksanaan Pergub, Yeremia mengusulkan tiga pendekatan pemberdayaan pesantren:
1. Penguatan Dasar: Khusus bagi pesantren yang membutuhkan pendampingan kelembagaan, perbaikan pendataan, serta peningkatan keterampilan dasar.
2. Pengembangan Kapasitas: Bagi pesantren yang sudah memiliki usaha produktif dan memerlukan dukungan teknologi, pelatihan, akses pasar, serta penguatan SDM.
3. Replikasi Praktik Baik (Best Practice): Ditujukan bagi pesantren yang telah sukses berdikari agar menjadi contoh dan mitra pembelajaran bagi pesantren lainnya.
Yeremia memungkas, mekanisme pendataan dan verifikasi harus diatur secara fleksibel dan mudah diakses, terutama bagi pesantren yang masih terkendala kelengkapan administrasi agar tetap mendapat pembinaan.

















































































