Ikuti Kami

DPRD Babel Desak PT GSBL Segera Serahkan Hak Plasma Warga

Pemenuhan alokasi plasma merupakan hak masyarakat yang wajib diserahkan perusahaan tanpa alasan menunda pembayaran.

DPRD Babel Desak PT GSBL Segera Serahkan Hak Plasma Warga
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, pasang badan mendukung tuntutan warga terkait kewajiban kebun plasma dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). 

Elvi menegaskan bahwa pemenuhan alokasi plasma merupakan hak masyarakat yang wajib diserahkan perusahaan tanpa alasan menunda pembayaran.

​"Apa yang menjadi hak masyarakat, silakan dibayarkan. Jangan sampai tidak dibayarkan. Sudah seharusnya perusahaan melakukan kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Elvi.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Ia menilai, penyediaan perkebunan plasma bagi warga sekitar merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan perkebunan. Karena itu, ia mendesak PT GSBL untuk bertindak transparan dan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara profesional.

​Dukungan tersebut disampaikan Elvi merespons kedatangan perwakilan masyarakat dari empat desa di Bangka Barat ke Gedung DPRD Babel pada Senin (14/9). Warga dari Desa Air Belo, Belo Laut, Mayang, dan sekitarnya hadir guna menuntut kejelasan hak kebun plasma sebesar 20 persen dari PT GSBL, yang mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 9.000 hektare.

​Mirisnya, kewajiban alokasi plasma tersebut diduga belum pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan sejak awal beroperasi pada tahun 1993 silam.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Perwakilan warga, Amrin Saimi, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas abainya perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 serta ketentuan dari Kementerian ATR/BPN.

​"Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Aturan pemerintah jelas mewajibkan plasma minimal 20 persen dari total HGU. Namun, warga dari tiga hingga empat desa belum mendapatkan haknya sampai hari ini. Kami menuntut hak plasma segera diserahkan," ujar Amrin.

​Tak hanya menuntut alokasi lahan plasma, warga juga mendesak pengembalian akumulasi hasil plasma yang disinyalir tidak pernah disalurkan selama puluhan tahun beroperasinya perusahaan tersebut.

Quote