Tangerang Selatan, Gesuri.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Regulasi inisiatif Fraksi PDI Perjuangan ini telah memasuki tahap pembahasan ketujuh.
Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Kota Tangsel, Adi Surya, menyatakan proses penyusunan draf berjalan lancar tanpa kendala mendasar. Menurutnya, pedoman dan templat regulasi dari pemerintah pusat sangat memudahkan penyelarasan dengan kebutuhan daerah.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Sudah ada standardisasinya, baik dari sisi pasal maupun substansi. Kami tinggal menyesuaikan dengan konteks lokal Tangsel, sehingga prosesnya berjalan sangat dinamis,” ujar Adi di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (21/10).
Untuk memastikan rumusan pasal dapat diimplementasikan secara teknis, Pansus telah berdiskusi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelarasan ini krusial agar regulasi daerah tidak berbenturan dengan sistem kepesertaan yang berlaku secara nasional.
“Jangan sampai kita menyusun pasalnya, tetapi mekanisme teknis di sistem BPJS justru tidak mengakomodasi hal tersebut,” tegas Adi.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Pansus dijadwalkan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Masukan dari asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi pengusaha juga akan diserap untuk memperkuat skema kepatuhan pemberi kerja. Skema kewajiban pendaftaran kepesertaan ini tidak hanya menyasar sektor konstruksi, tetapi juga sektor usaha lain seperti industri kuliner.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Guna memberikan efek jera bagi pihak yang abai, Raperda ini dirancang memuat ketentuan sanksi administratif. Salah satu bentuk sanksi yang tengah digodok adalah penundaan layanan administrasi pemerintahan, termasuk perizinan usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini langkah untuk memagari kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha. Jika tidak patuh, tentu ada konsekuensi administratif yang mengikat dalam Perda,” tuturnya.
Adi memperkirakan pembahasan Raperda masih membutuhkan setidaknya tiga kali rapat intensif yang mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyempurnaan draf, hingga penetapan akhir.
“Meskipun batas waktu mandatori penyelesaian adalah enam bulan, kami optimistis Raperda ini dapat rampung lebih awal sebelum Desember 2026,” tutupnya.

















































































