DPRD DKI Jakarta Targetkan Rampungkan Dua Raperda

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta hingga akhir Tahun 2021.
Minggu, 14 November 2021 09:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta menargetkan merampungkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta hingga akhir Tahun 2021 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan bahwa dua raperda, yakni perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi perumda, dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda untuk dikebut, karena Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 telah ditetapkan.

Baca:Banteng Kota Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Rob

Mudah-mudahan dua raperda ini bisa diparipurnakan pada tahun ini juga, karena kalau sampai melampaui tahun ini berarti harus masuk di program tahun depan, dan kami bahas lagi, sedangkan penetapan sudah selesai, ujar Pantas dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/11).

Baca juga :