DPRD Dorong Raperda Jamsostek Pekerja Rentan Masuk Propemperda Kota Tangerang 2027

Tujuannya melindungi pekerja informal berpenghasilan rendah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. 
Senin, 19 Oktober 2026 15:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kini tengah fokus mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Tujuannya melindungi pekerja informal berpenghasilan rendah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Bahkan Anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang tidak mampu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca:Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Pemerintah daerah tidak bisa lagi menyerahkan perlindungan pekerja informal pada kesadaran mandiri semata. Harus ada regulasi yang memadukan kepastian hukum, mulai dari kriteria penerima manfaat hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan, kata Teja, Minggu (18/10).

Baca juga :