Jakarta, Gesuri id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kini tengah fokus mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Tujuannya melindungi pekerja informal berpenghasilan rendah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Bahkan Anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang tidak mampu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
“Pemerintah daerah tidak bisa lagi menyerahkan perlindungan pekerja informal pada kesadaran mandiri semata. Harus ada regulasi yang memadukan kepastian hukum, mulai dari kriteria penerima manfaat hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Teja, Minggu (18/10).
Pria yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang itu menilai pekerja informal, seperti pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, tukang parkir, asisten rumah tangga dan buruh cuci, rentan kehilangan penghasilan saat mengalami musibah. Tanpa jaminan sosial, kecelakaan kerja atau kematian, pencari nafkah dapat membebani keluarga serta meningkatkan risiko kemiskinan.
Ia menyarankan, perlindungan difokuskan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurutnya, Pemkot Tangerang perlu menyiapkan pendataan dan verifikasi calon penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi agar bantuan tepat sasaran. Perencanaan anggaran pun harus menjamin keberlanjutan program.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
“Pendataan dan verifikasi harus berbasis kondisi riil di lapangan. Jangan sampai pekerja yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Selain bantuan iuran, Teja mendorong Raperda tersebut memperjelas sasaran penerima, memperkuat kepatuhan pemberi kerja formal terhadap kewajiban jaminan sosial serta menetapkan target Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ). Ajuan ini masih akan diperjuangkan dalam pembahasan Propemperda 2027 dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

















































































