Ikuti Kami

DPRD Surabaya Desak Usut Tuntas Kematian Anak Down Syndrome di Rungkut

Kematian bocah berkebutuhan khusus ini diduga kuat akibat tindakan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

DPRD Surabaya Desak Usut Tuntas Kematian Anak Down Syndrome di Rungkut
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana.

​Surabay, Gesuri.id — Kasus kematian tragis Z (10), anak penyandang Down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, memantik perhatian serius dari kalangan legislatif. 

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Z meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026) lalu. Kematian bocah berkebutuhan khusus ini diduga kuat akibat tindakan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

​Berdasarkan kesaksian ayah korban, SAW (53), korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di atas kursi rodanya dengan wajah membiru serta tali sepatu yang terikat kencang di leher. Tak hanya itu, dari informasi penyidik kepolisian yang diterima keluarga, korban juga diduga dijejali sabun colek dan ditaburi daun lamtoro sebelum mengembuskan napas terakhir.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Arjuna menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh meredup begitu saja seiring berlalunya keriuhan publik di media sosial. Pengawalan ketat harus terus dilakukan hingga proses hukum mencapai titik terang dan melahirkan evaluasi konkret.

​“Jangan sampai perhatian masyarakat ramai selama beberapa hari, kemudian hilang tanpa ada evaluasi atau perubahan yang nyata,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (17/10).

​Menurut Arjuna, ada dua prioritas utama yang harus diselesaikan: memastikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan, dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa depan.

​Ia juga menyoroti hak-hak keluarga korban agar mendapat pendampingan hukum yang adil, transparansi perkembangan perkara, dukungan psikologis, serta pemenuhan hak restitusi (ganti kerugian) sesuai aturan perundang-undangan.

​“Keluarga korban jangan sampai dibiarkan berjuang sendiri. Mereka membutuhkan pendampingan, kepastian hukum, dukungan psikologis, serta perhatian yang berkelanjutan,” tegasnya.

​Terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur, Arjuna mengingatkan agar proses hukum tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, ia menegaskan bahwa faktor usia tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan bobot kejahatan yang merenggut nyawa seseorang.

​“Usia pelaku memang harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi bukan berarti peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh dianggap sepele,” tuturnya.

​Lebih lanjut, Arjuna mendesak pemerintah kota, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan interaksi sosial harus ditingkatkan guna mendeteksi perilaku berisiko sejak dini.

​Kronologi Mencekam di Depan Rumah
​Sementara itu, SAW (53) menceritakan detik-detik sebelum anaknya ditemukan tewas. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar kediamannya, terlihat dua anak berusia 8 dan 10 tahun keluar dari gang dekat rumahnya sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, korban Z sedang duduk sendirian di atas kursi roda di area teras.

Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

​Sekitar pukul 09.20 WIB, istri SAW yang baru kembali ke rumah mendadak berteriak histeris. Ia menemukan Z dalam posisi terjungkal dari kursi roda dengan kondisi wajah yang sudah membiru.

​“Awalnya saya tidak tahu ada tali sepatu yang melilit leher anak saya. Setelah diperiksa lebih dekat, ternyata tali itu terikat sangat erat sampai wajah dan kepalanya membiru,” ungkap SAW pilu.

​Atas tragedi memilukan yang menimpa buah hatinya, SAW berharap masyarakat luas dan penegak hukum mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan.
​“Saya ingin masyarakat ikut mengawal agar proses hukumnya benar-benar bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Quote