DPRD Grobogan Bentuk Pansus Bahas Produk Hukum Daerah

Sebaiknya cukup ditetapkan dengan keputusan bupati untuk perencanaan penyusunan peraturan bupati. Begitu pun keputusan DPRD.
Sabtu, 19 Maret 2022 10:56 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Grobogan, Gesuri.id DPRD Kabupaten Grobogan membentuk panitia khusus (pansus) V untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembentukan pansus itu dilakukan setelah semua fraksi memberikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Baca :Edy Semangati Siswa Guru Grobogan Laksanakan PTM

Diketahui, Bupati Grobogan Sri Sumarni mempertanyakan diberlakukannya perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di luar propemperda. Maka, bagaimana ketika pemerintah kabupaten (Pemkab) dituntut cepat dalam menindaklanjutinya. Bukankah klausul dalam dalam Pasal 13 ayat 5 (Perencanaan penyusunan raperda di luar propemperda dilakukan dengan perubahan propemperda) justru memperpanjang alur birokrasi yang harus ditempuh, ucapnya.

Baca :Enden Siap Perjuangkan Curhatan Warga Desa Margatirta

Baca juga :