Grobogan, Gesuri.id DPRD Kabupaten Grobogan membentuk panitia khusus (pansus) V untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembentukan pansus itu dilakukan setelah semua fraksi memberikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Baca :Edy Semangati Siswa Guru Grobogan Laksanakan PTM
Diketahui, Bupati Grobogan Sri Sumarni mempertanyakan diberlakukannya perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di luar propemperda. Maka, bagaimana ketika pemerintah kabupaten (Pemkab) dituntut cepat dalam menindaklanjutinya. Bukankah klausul dalam dalam Pasal 13 ayat 5 (Perencanaan penyusunan raperda di luar propemperda dilakukan dengan perubahan propemperda) justru memperpanjang alur birokrasi yang harus ditempuh, ucapnya.