Ikuti Kami

DPRD Grobogan Bentuk Pansus Bahas Produk Hukum Daerah

Sebaiknya cukup ditetapkan dengan keputusan bupati untuk perencanaan penyusunan peraturan bupati. Begitu pun keputusan DPRD.

DPRD Grobogan Bentuk Pansus Bahas Produk Hukum Daerah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan Heru Santosa

Grobogan, Gesuri.id – DPRD Kabupaten Grobogan membentuk panitia khusus (pansus) V untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembentukan pansus itu dilakukan setelah semua fraksi memberikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Baca : Edy Semangati Siswa & Guru Grobogan Laksanakan PTM

Diketahui, Bupati Grobogan Sri Sumarni mempertanyakan diberlakukannya perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di luar propemperda. Maka, bagaimana ketika pemerintah kabupaten (Pemkab) dituntut cepat dalam menindaklanjutinya. “Bukankah klausul dalam dalam Pasal 13 ayat 5 (Perencanaan penyusunan raperda di luar propemperda dilakukan dengan perubahan propemperda) justru memperpanjang alur birokrasi yang harus ditempuh,” ucapnya.

Baca : Enden Siap Perjuangkan Curhatan Warga Desa Margatirta

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan Heru Santosa menjawab tanggapan Bupati Grobogan terkait pasal 20 ayat 3 (raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah). Disebutkan, bahwa perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi atau instansi masing-masing.

“Apakah ketentuan ini berarti perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD nantinya ditetapkan dengan keputusan masing-masing kepala perangkat daerah dan ketua Komisi di DPRD? Saya mengusulkan sebaiknya cukup ditetapkan dengan keputusan bupati untuk perencanaan penyusunan peraturan bupati dan keputusan DPRD untuk perencanaan penyusunan peraturan DPRD. (radarkudus.jawapos.com)

 

Quote