DPRD Jateng Tetapkan Perda Provinsi Cerdas

Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas tersebut diharap menjadi payung hukum yang kuat untuk lebih optimal melayani masyarakat Jawa Tengah.
Minggu, 01 September 2019 08:52 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Semarang, Gesuri.id DPRD Jawa Tengah akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng, Jumat (30/8).

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi mengungkapkan penyusunan Raperda itu merupakan yang tercepat terlaksana yaitu selama dua bulan 16 hari. Perda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas tersebut diharap menjadi payung hukum yang kuat untuk lebih optimal melayani masyarakat Jawa Tengah.

Baca: PDI Perjuangan Dominasi DPRD Jateng

Ini termasuk perda yang tercepat kita laksanakan. Kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena ini merupakan kebutuhan Provinsi Jawa Tengah juga untuk meningkatkan pelayanan Provinsi kepada masyarakat Jawa Tengah, jelasnya saat ditemui usai memimpin rapat paripurna.

Anggota DPRD Provinsi Jateng, Maria Tri Mangesti mengungkapkan, dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi mengakibatkan perubahan besar dan memunculkan berbagai masalah, khususnya bidang pelayanan publik di pedesaan, perkotaan dan wilayah lain. Sehingga Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga :