DPRD Kalsel Tegaskan PAW Komisioner KPID Jalankan Mandat Aturan, Bukan Diskresi

Langkah ini merupakan perintah tegas regulasi untuk menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Sabtu, 01 Agustus 2026 15:29 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banjarmasin, Gesuri.id Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel harus segera direalisasikan.

Langkah ini merupakan perintah tegas regulasi untuk menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan penyiaran di daerah, bukan kebijakan yang bersifat diskresioner.

Proses PAW tersebut dilakukan menyusul terpilihnya salah satu Komisioner KPID Kalsel, Analisa, S.E., M.Ak., sebagai Komisioner KPI Pusat.

BaCa:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo

Syaripuddin menjelaskan, mekanisme penggantian komisioner telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak memicu polemik atau membuat penafsiran tersendiri.

Baca juga :