Ikuti Kami

DPRD Kalsel Tegaskan PAW Komisioner KPID Jalankan Mandat Aturan, Bukan Diskresi

Langkah ini merupakan perintah tegas regulasi untuk menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

DPRD Kalsel Tegaskan PAW Komisioner KPID Jalankan Mandat Aturan, Bukan Diskresi
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id  – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel harus segera direalisasikan. 

Langkah ini merupakan perintah tegas regulasi untuk menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan penyiaran di daerah, bukan kebijakan yang bersifat diskresioner.

Proses PAW tersebut dilakukan menyusul terpilihnya salah satu Komisioner KPID Kalsel, Analisa, S.E., M.Ak., sebagai Komisioner KPI Pusat.

BaCa: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Syaripuddin menjelaskan, mekanisme penggantian komisioner telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak memicu polemik atau membuat penafsiran tersendiri.

"Pengisian jabatan yang kosong ini bukan kebijakan diskresi, melainkan amanat peraturan yang wajib dijalankan demi menjaga keberlangsungan kelembagaan KPID," ujar Syaripuddin di Banjarmasin.

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PKPI Nomor 3 Tahun 2024, DPRD Provinsi menetapkan tujuh anggota KPID berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking). Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa peringkat 1 hingga 7 merupakan anggota terpilih, sedangkan peringkat berikutnya adalah anggota cadangan.

"Artinya, sejak awal proses seleksi sudah ada daftar calon pengganti yang siap mengisi jika terjadi kekosongan jabatan. Penggantinya diambil dari daftar cadangan sesuai urutan hasil fit and proper test, bukan melalui seleksi ulang," tegasnya.

BaCa: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Selain itu, tata cara pelaporan juga telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3). Apabila terdapat anggota yang mengundurkan diri, pihak KPI secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan penggantian kepada DPRD Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur.

Syaripuddin menambahkan, daftar anggota cadangan KPID Kalsel periode 2024–2027 hasil uji kepatutan dan kelayakan yang disahkan DPRD Kalsel sudah tersedia secara resmi. Ia berharap proses administrasi PAW segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekosongan keanggotaan yang berpotensi mengganggu kinerja pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan.

"Kepastian hukum harus dikedepankan. Regulasinya sudah jelas mengatur bahwa penggantian dilakukan berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi. Tinggal bagaimana ketentuan ini dilaksanakan secara konsisten agar independensi dan efektivitas KPID tetap terjaga," pungkasnya.

Quote