DPRD Kalteng Ajukan Hak Interpelasi ke Gubernur

Interpelasi ini terkait Pergub Nomor 10 tahun 2018 serta mekanisme evaluasi dan perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Senin, 28 Mei 2018 15:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangka Raya, Gesuri.id - Seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah memutuskan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran terkait Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2018 serta mekanisme evaluasi dan perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Keputusan menggunakan hak interpelasi ini merupakan hasil dari rapat internal DPRD Kalteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Renhard Atu Narang dan turut dihadiri Wakil Ketua Heriansyah serta seluruh ketua fraksi di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin (28/5).

Baca:Rapatkan Barisan, DPDKaltengGelar Rakorda

Hasil rapat yang dihadiri tujuh ketua fraksi di DPRD Kalteng ada membuat kesimpulan sebanyak enam poin. Ketua Fraksi Nasdem ibu Faridawaty Darland Atje silakan membacakan poin-poinnya, kata Atu Narang.

Faridawaty membacakan hasil kesimpulan rapat yakni, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng berpendapat bahwa Pergub no 10/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik mekanisme, prosedur dan substansi sebagaimana terlampir.

Baca juga :