Jakarta, Gesuri.id – Pelestarian cagar budaya di Indonesia dinilai perlu mengubah arah kebijakan dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat sebagai pilar utama tata kelola. Pemerintah diminta tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi komersial maupun pariwisata semata.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan pegiat kebudayaan.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Menurut Bonnie, pendekatan pelestarian cagar budaya selama ini cenderung menempatkan masyarakat lokal sebagai pihak luar. Padahal, mereka adalah entitas yang memiliki ikatan sejarah dan budaya paling kuat dengan objek tersebut.
Ia menyoroti konsep zonasi kawasan cagar budaya saat ini yang dinilai perlu dikaji ulang. Alih-alih melindungi, pembatasan ketat yang kaku justru berisiko menciptakan alienasi spasial—sebuah kondisi ketika masyarakat kehilangan akses dan kedekatan emosional terhadap warisan budaya mereka sendiri.
"Bisakah kita mencari terobosan agar tata kelola cagar budaya melibatkan masyarakat? Bukan hanya karena motif ekonomi, melainkan juga aspek kultural sehingga mereka merasa memiliki, menjaga, dan merawat warisan budaya tersebut," ujar Bonnie.
Berkaca dari hasil diskusinya dengan sejumlah pengelola museum di luar negeri, sejarawan ini mengingatkan bahwa museum bukanlah muara akhir dari setiap benda cagar budaya yang berhasil direpatriasi (dikembalikan) ke Indonesia.
"Museum bukan tujuan akhir dari semua benda cagar budaya yang direpatriasi. Yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat tetap memiliki hubungan dengan warisan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan mereka," tuturnya.
Sebagai perbandingan, Bonnie mencontohkan dua kasus konkret:
- Puri Peliatan (Bali): Situs budaya yang hingga kini hidup berdampingan secara harmonis dengan warga sekitar. Masyarakat secara alami ikut merawat, menjaga, sekaligus menghidupkan tradisi di situs tersebut.
- Prasasti Damalung: Artefak yang sempat dibawa ke Belanda pada masa kolonial. Sebelum dipindahkan, warga lokal rutin menggelar ritual di sekitar prasasti. Namun, setelah benda fisik itu diambil dan kawasan dipagari, pengetahuan lokal (local knowledge) yang diwariskan turun-temurun justru terputus.
Baca:Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Melalui dua contoh tersebut, Komisi X DPR RI menekankan bahwa esensi pelestarian cagar budaya bukan sekadar menyelamatkan benda fisik atau mengejar target devisa wisata.
Lebih dari itu, tujuannya adalah menjaga kesinambungan tradisi, nilai sosial, dan pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat.
Langkah inklusif ini juga sejalan dengan pedoman internasional yang menuntut keseimbangan antara pelestarian sejarah, kesejahteraan sosial, pengembangan wilayah, dan industri pariwisata.

















































































