DPRD Kaltim Minta Awasi Penggunaan Dana Penanganan Corona

Hingga saat perkembangan kasus pendemi COVID-19 di Kaltim terus mengalami peningkatan.
Senin, 20 April 2020 09:57 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Samarinda, Gesuri.id - DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta tiga lembaga pemerintah mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah itu.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan tiga lembaga pemerintah tersebut yakni Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Kaltim.

Baca:PDI Perjuangan Muba Bagikan 50 Ribu Masker Moncong Putih

Tiga lembaga tersebutlah yang bertanggung-jawab mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan COVID-19 di Kaltim yang telah dianggarkan sebesar Rp388,5 miliar itu,ujar Veridiana di Samarinda, Minggu (19/4).

Baca juga :