Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memangkas dan mengalihkan anggaran program yang dinilai minim perencanaan serta tidak tepat sasaran. Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran daerah dapat difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
“Daripada memaksakan program yang tidak jelas, lebih baik anggaran diprioritaskan untuk penanganan sampah yang kondisinya sudah sangat mendesak, terutama akibat penumpukan di pasar-pasar,” ujar Candra.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Candra dalam Rapat Kerja Penyelarasan Program/Kegiatan OPD bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 pada Rabu (19/8/2026).
Salah satu program yang menjadi sorotan legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut adalah pengadaan rombong bantuan bertajuk “Gerobak Cinta”. Candra menilai proyek tersebut menyedot anggaran cukup besar, namun masih menyisakan persoalan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Menurut Candra, program yang dinilai belum memiliki perencanaan dan sasaran yang jelas sebaiknya dievaluasi agar anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain persoalan sampah, Komisi B DPRD Jember juga menaruh perhatian pada pembenahan fasilitas publik dan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk kondisi drainase pasar.
Diskopukmdag diminta segera menyerahkan data rinci mengenai kondisi saluran air atau drainase di seluruh pasar di Kabupaten Jember. Data tersebut diperlukan untuk menentukan titik-titik yang membutuhkan perbaikan secara prioritas.
Dalam aspek pendapatan daerah, Candra turut menyoroti tata kelola retribusi. Ia meminta mekanisme penarikan retribusi, termasuk yang pernah terjadi di Pasar Tanjung, dievaluasi secara menyeluruh guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, perbedaan nominal antara pungutan di lapangan dan penyetoran ke kas daerah harus menjadi perhatian serius. Tata kelola retribusi perlu diperbaiki agar seluruh penerimaan daerah dapat tercatat dan masuk ke kas daerah secara optimal.
Candra juga mempertanyakan rencana kawasan Foodstreet. Komisi B meminta kepastian skema penataan dari Diskopukmdag bersama Satpol PP agar setiap langkah relokasi maupun penertiban tidak merugikan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Selain itu, legislator PDI Perjuangan tersebut meminta laporan konkret terkait jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah terbentuk dan benar-benar aktif beroperasi di Kabupaten Jember.
“Kami juga menagih laporan konkret mengenai jumlah pasti KDMP yang telah terbentuk dan benar-benar aktif beroperasi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi anggaran, Komisi B juga meminta Diskopukmdag menyerahkan rincian total alokasi anggaran pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) kepada DPRD.
Candra menegaskan, alokasi dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 harus benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, anggaran daerah harus diprioritaskan untuk pembenahan fasilitas publik, peningkatan pelayanan, serta program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas. Evaluasi terhadap program yang dinilai kurang efektif menjadi penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

















































































