Kalianda, Gesuri.id Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memindahkan status 9 hingga 11 desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung menuai penolakan keras dari pihak legislatif.
Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (16/9).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Rosdiana, S.H., menilai wacana pemindahan wilayah tersebut dilakukan secara terburu-buru, terkesan dipaksakan, serta minim kajian akademik.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Fraksi PDI Perjuangan menilai wacana pemindahan status 9 sampai 11 desa tersebut tanpa kajian komprehensif dan tanpa naskah akademik yang utuh. Wacana ini adalah sebuah kekeliruan sejarah, tegas Rosdiana.