DPRD Lampung Selatan Tolak Rencana Pemprov Pindahkan 11 Desa ke Bandar Lampung: Kekeliruan Sejarah! ​

Rosdiana menilai wacana pemindahan wilayah tersebut dilakukan secara terburu-buru, terkesan dipaksakan, serta minim kajian akademik.
Kamis, 17 September 2026 09:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Kalianda, Gesuri.id Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memindahkan status 9 hingga 11 desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung menuai penolakan keras dari pihak legislatif.

​Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (16/9).

​Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Rosdiana, S.H., menilai wacana pemindahan wilayah tersebut dilakukan secara terburu-buru, terkesan dipaksakan, serta minim kajian akademik.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Fraksi PDI Perjuangan menilai wacana pemindahan status 9 sampai 11 desa tersebut tanpa kajian komprehensif dan tanpa naskah akademik yang utuh. Wacana ini adalah sebuah kekeliruan sejarah, tegas Rosdiana.

Baca juga :