Surabaya, Gesuri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong agar para pekerja kebersihan di lingkungan kampung—yang selama ini menerima upah dari pengurus rukun tetangga (RT)—turut mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja tersebut dinilai sangat layak mendapatkan perhatian karena berpenghasilan relatif kecil, sementara risiko pekerjaannya tergolong tinggi.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Ketua Pansus Abdul Malik menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini diarahkan untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan. Salah satu fokus utama perhatian Pansus adalah para petugas kebersihan kampung yang selama ini digaji secara swadaya oleh pengurus RT.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
“Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek,” ujar Malik, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pekerja kebersihan kampung sudah sepatutnya dipertimbangkan masuk dalam kategori pekerja rentan. Selain memiliki penghasilan yang relatif kecil, mereka juga menjalankan tugas dengan risiko kerja yang nyata, sehingga keberadaan jaminan sosial sangat krusial untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja maupun kondisi darurat lainnya.
Malik berharap Raperda yang tengah digodok ini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi kelompok pekerja tersebut melalui wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Memperjelas Kriteria Pekerja Rentan
Dalam kesempatan yang sama, Pansus turut memperdalam definisi dan kriteria pekerja rentan yang akan disasar dalam regulasi tersebut. Malik menyebutkan bahwa kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025. Kendati demikian, pembahasan Raperda memunculkan kebutuhan mendesak untuk memperjelas indikator dan kriterianya agar implementasi kebijakan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
“Seluruh anggota Pansus meminta agar ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi, peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori-kategori lainnya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Kejelasan kriteria ini dinilai sangat penting agar anggaran dan program perlindungan yang disiapkan benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Selain itu, Pansus juga mendiskusikan kategori pekerja magang. Namun, regulasi terkait status pemagang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena belum mencapai titik terang (clear). Guna merumuskan aturan yang matang, Pansus berencana menghadirkan pakar serta pihak-pihak yang berkompeten dalam agenda rapat lanjutan pekan depan.
“Insya Allah minggu depan kita adakan rapat kembali. Kita pastikan hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan final dalam pertemuan yang akan datang,” pungkas Malik.

















































































