Mesuji, Gesuri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif strategis bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Rabu (16/9).
Kedua regulasi tersebut mencakup Perda tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Perda tentang Penguatan Pondok Pesantren.
Pengesahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Mesuji.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mesuji, Desta Ardiyanto, menegaskan bahwa pembentukan kedua Perda ini telah melalui kajian akademis matang dan harmonisasi regulasi mendalam.
“Regulasi tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan arah pembangunan daerah secara nyata,” ujar Desta.
Desta menjelaskan, Perda Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi benteng moral untuk memperkuat nilai persatuan, karakter, serta semangat gotong royong warga Mesuji di tengah dinamika zaman.
“Pembangunan daerah tidak sekadar fisik, tetapi juga membangun SDM berkarakter, memiliki semangat gotong royong, dan peduli terhadap daerahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Perda Pondok Pesantren dihadirkan sebagai wujud komitmen legislatif dan eksekutif dalam mendukung peran strategis pesantren. Selain sebagai pusat pendidikan moral dan spiritual, pesantren kini didorong menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan melalui pengembangan UMKM.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
“Pesantren bukan hanya pusat pendidikan, melainkan juga bagian dari penguatan ekonomi. Lewat regulasi yang tepat, pesantren siap berkontribusi menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mesuji tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diperjuangkan DPRD Mesuji selalu berorientasi pada keberpihakan kepada masyarakat.
Disahkannya kedua Perda ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan daerah, baik dari segi karakter masyarakat maupun kemandirian ekonomi daerah.

















































































