DPRD Natuna Desak Pemkab Serius Tangani Limbah B3

limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tersebar di layanan kesehatan, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.
Sabtu, 24 Agustus 2019 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Natuna, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Sofian, meminta Pemerintah Kabupaten bergerak cepat menyikapi masalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang ada disetiap tempat layanan kesehatan, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.

Menurut Wan Sofian, hal itu jelas melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 ayat (2), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca:PenangananLimbahB3, DPRD Natuna Desak Pemkab Turun Tangan

Undang-undang itu adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, terang Wan beberapa waktu lalu..

Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut menyebutkan, bahwa penanganan limbah B3 tidak bisa dianggap sepele.

Baca juga :