Palangkaraya, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya membentuk Panitia Khusus (Pansus) empat untuk membahas dan menyusun draf penyesuaian tata tertib DPRD.
Tentang tata tertib. Karena dari pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, lembaga DPRD harus segera melakukan penyesuaian tata tertib. Untuk itu dibentuklah Pansus, kata Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, di Palangkaraya, Kalteng, Sabtu (25/8).
Baca:DPRDPalangkarayaBeberkan Luas Lahan yang Telah Terbakar
Peraturan Pemerintah dimaksud itu tertuang dalam PP nomor 12 dan 18 tentang Penyusunan Tata Tertib di DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
Masa berlaku Panitia Khusus DPRD Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan pada 23 Agustus 2018.