DPRD Surabaya Dorong Pekerja Kebersihan Kampung Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, pekerja kebersihan kampung sudah sepatutnya dipertimbangkan masuk dalam kategori pekerja rentan.
Rabu, 16 September 2026 19:51 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Surabaya, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong agar para pekerja kebersihan di lingkungan kampungyang selama ini menerima upah dari pengurus rukun tetangga (RT)turut mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja tersebut dinilai sangat layak mendapatkan perhatian karena berpenghasilan relatif kecil, sementara risiko pekerjaannya tergolong tinggi.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus Abdul Malik menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini diarahkan untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan. Salah satu fokus utama perhatian Pansus adalah para petugas kebersihan kampung yang selama ini digaji secara swadaya oleh pengurus RT.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek, ujar Malik, Selasa (15/9/2026).

Baca juga :