Dugaan PTUN Jadi Stempel Legalitas Gelar Abal-Abal Gibran, Deddy: Mainnya Para Bandit Itu Ya ??

Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar administrasi penerbitan Suket yang dipersoalkan dalam gugatan di PTUN.
Jum'at, 30 Oktober 2026 18:02 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, sebelumnya mempertanyakan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sorotan tersebut kembali mengemuka setelah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengumumkan pencabutan gugatan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran pada Kamis (29/10/2026).

Kabarnya PTUN mau dijadikan stempel untuk melegalkan gelar tak jelas dari sekolah abal-abal itu?? Memang lihai mainnya para bandit itu yaaa??? tulis Deddy Sitorus melalui akun media sosialnya dikutip Jumat (30/10/2026).

Pernyataan Deddy tersebut menyoroti proses hukum terkait legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar administrasi penerbitan Suket yang dipersoalkan dalam gugatan di PTUN.

Sehari setelah pernyataan Deddy, Denny Indrayana mengumumkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum memutuskan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dari persidangan. Keputusan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis di media sosialnya.

Baca juga :