Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, sebelumnya mempertanyakan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sorotan tersebut kembali mengemuka setelah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengumumkan pencabutan gugatan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran pada Kamis (29/10/2026).
"Kabarnya PTUN mau dijadikan stempel untuk melegalkan gelar tak jelas dari sekolah abal-abal itu?? Memang lihai mainnya para bandit itu yaaa???" tulis Deddy Sitorus melalui akun media sosialnya dikutip Jumat (30/10/2026).
Pernyataan Deddy tersebut menyoroti proses hukum terkait legalitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar administrasi penerbitan Suket yang dipersoalkan dalam gugatan di PTUN.
Sehari setelah pernyataan Deddy, Denny Indrayana mengumumkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum memutuskan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dari persidangan. Keputusan itu disampaikan melalui pernyataan tertulis di media sosialnya.
"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny Indrayana.
Denny menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan Suket, meskipun telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan," ungkap Denny Indrayana.
Pencabutan gugatan itu kemudian memunculkan kembali pertanyaan mengenai dasar penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya cacat administrasi tetap perlu merujuk pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
*Pengguna Media Sosial Soroti Dasar Penerbitan Suket*
Menanggapi pernyataan Denny, seorang pengguna media sosial bernama Arifnur Jogjakarta turut menyampaikan pandangannya mengenai aspek hukum penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan.
"Penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan tanpa adanya objek dasar (seperti ijazah, transkrip, diploma, atau dokumen kelulusan luar negeri yang sah dan fisik secara substantif) merupakan cacat hukum yang sangat fatal," tulis akun Arifnur Jogjakarta.
Ia menilai, penerbitan dokumen penyetaraan tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Menurutnya, keabsahan dokumen administrasi harus ditopang oleh dokumen pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi suket tersebut batal demi hukum (void ab initio) atau dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diterbitkan atas dasar data yang keliru atau manipulatif," urainya.
Pandangan tersebut merupakan pendapat yang disampaikan oleh akun media sosial tersebut. Penetapan keabsahan dokumen dan konsekuensi hukumnya tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
*Polemik Syarat Pendidikan Gibran Kembali Disorot*
Persoalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran juga berkaitan dengan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan untuk jabatan wakil presiden. Dalam naskah pernyataannya, Denny menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya telah bersifat final dan mengikat.
Ia juga mempersoalkan penggunaan kualifikasi pendidikan Advanced Diploma maupun S1 dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan setara SMA atau sederajat.
"Singkatnya, sudahlah, pilihan untuk Gibran adalah MUNDUR atau DIMUNDURKAN," tulis Denny Indrayana.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap politik dan hukum Denny dalam polemik kualifikasi pendidikan Gibran. Meski demikian, klaim mengenai isi dan implikasi putusan MK, kesetaraan kualifikasi pendidikan, serta pemenuhan persyaratan pencalonan perlu diperiksa berdasarkan putusan resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian pernyataan Deddy Sitorus dan Denny Indrayana memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Di tengah polemik tersebut, transparansi dokumen administrasi, kejelasan dasar penerbitan Suket, serta proses hukum yang akuntabel menjadi hal penting untuk memastikan persoalan ini ditangani berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

















































































