Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul dikabulkannya kasasi advokat Subhan Palal oleh Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Guntur menilai putusan tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Lebih bermanfaat sebagai pembungkus gorengan," demikian sindiran Guntur terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran dalam unggahan di Instagram pada Sabtu (31/10/2026). Ia juga menyebut MA kini ikut “menelanjangi” Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Guntur, putusan MA tersebut membuat kedudukan hukum suket yang dipersoalkan menjadi sorotan. Ia menilai dokumen itu tidak lagi memiliki nilai hukum untuk mendukung pencalonan Gibran.
Guntur menyebut amar putusan dapat diakses melalui situs resmi MA. Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan pertimbangan hakim MK yang, menurut klaimnya, tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan tersebut.
Persoalan ini, menurut Guntur, memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden. Ia mempertanyakan bagaimana persyaratan pendidikan dapat dipenuhi apabila dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya justru menjadi objek sengketa hukum.
Guntur turut menyoroti proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia mempertanyakan pihak yang disebutnya melakukan intervensi dalam proses tersebut dan mendesak KPU memberikan pertanggungjawaban.
Tak hanya kepada KPU, Guntur juga meminta DPR bersikap menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Di akhir kritiknya, Guntur menyebut Gibran hanya memiliki dua pilihan, yakni mundur atau dimakzulkan. Pernyataan itu menjadi desakan politiknya setelah kasasi Subhan Palal dikabulkan MA.
Meski demikian, implikasi hukum putusan MA terhadap status Gibran sebagai wakil presiden perlu dibedakan dari kritik dan tuntutan politik yang disampaikan Guntur. Kepastian mengenai objek sengketa, pertimbangan hakim, serta konsekuensi putusan terhadap dokumen pencalonan perlu merujuk pada salinan resmi putusan MA dan ketentuan hukum yang berlaku.

















































































