Ikuti Kami

Jika Gibran Tak Mundur Juga Pasca Putusan MA, Deddy Sitorus: Buka Peluang Proses Pemakzulan

Dengan Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran.

Jika Gibran Tak Mundur Juga Pasca Putusan MA, Deddy Sitorus: Buka Peluang Proses Pemakzulan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mendorong DPR RI mengambil langkah konstitusional menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Deddy menilai, putusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk membuka peluang proses pemakzulan apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy Sitorus, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah serta tidak memenuhi syarat SLTA/sederajat.

Menurutnya, putusan tersebut juga perlu dilihat bersama pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan perkara tersebut, MK menggarisbawahi tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat SLTA.

Deddy menilai, kedua putusan lembaga peradilan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam menyikapi persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia pun meminta Gibran mengambil sikap dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tak hanya mendesak pengunduran diri, Deddy juga menyoroti aspek etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, persoalan yang membelit Gibran turut membawa konsekuensi politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Gibran harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena dianggap telah menjadi ‘noda’ bagi pemerintahan yang tengah berjalan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemilu tersebut.

Deddy menegaskan, apabila Gibran tidak mengambil langkah pengunduran diri, DPR RI perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Ia menyebut penggunaan hak-hak konstitusional parlemen dapat menjadi salah satu jalan untuk mengkaji lebih lanjut konsekuensi dari putusan MA dan MK.

“Apabila Gibran tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia,” ungkap Deddy.

Selain itu, Deddy juga meminta aparat penegak hukum dan DPR RI mendalami proses penerbitan dokumen administrasi pencalonan Gibran. Ia menilai perlu ada penelusuran terhadap dugaan tindak pidana maupun persoalan regulasi yang berkaitan dengan penerbitan Suket dan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkas Deddy Sitorus.

Quote